Reporter: Galih Prasetya
- Bolos Kerja 5 Bulan, Wakil Ketua KIP Dicopot | Komisi Informasi Pusat (KIP) memutuskan untuk memberhentikan sementara salah satu komisioner yang juga merupakan wakil ketua, Usman Abdhali Watik. Keputusan ini diambil karena Usman telah dinyatakan terbukti melanggar kode etik berdasarkan hasil pemeriksaan Dewan Kehormatan.
"Dewan Kehormatan menyatakan Usman Abdhali Watik terbukti melanggar kode etik, kemudian merekomendasikan kepada KIP untuk memberhentikan sementara Usman selama 3 bulan," ujar Ketua KIP, Abdul Rahman Ma'mun, dalam konferensi pers di Kantor KIP, Kompleks Gedung ITC Harmoni, Jl Abdul Muis, Jakarta, Selasa (4/9).
Rahman menyatakan, rekomendasi yang diberikan Dewan Kehormatan juga dinyatakan sebagai keputusan KIP dengan sebelumnya mengadakan rapat pleno. "Keputusan ini berlaku terhitung sejak hari ini," kata dia.
Selanjutnya, kata Rahman, selama masa pemberhentian, KIP juga melakukan pencabutan hak-hak Usman sebagai komisioner. "Sesuai aturan internal KIP, sebagai pelaksanaan putusan Dewan Kehormatan, yang bersangkutan juga dihentikan segala haknya selama sanksi sementara," terangnya.
Usman Abdhali Watik dinilai telah melakukan pelanggaran kode etik internal KIP. Pelanggaran itu adalah membuat kerjasama dengan pihak lain mengatasnamakan KIP tetapi tidak melibatkan institusi, kemudian melakukan perjalanan ke luar negeri dengan menggunakan surat tanpa melalui Sekretariat KIP, serta tidak pernah masuk kerja selama lima bulan berturut.
Setelah melakukan pemeriksaan, Dewan Kehormatan yang diketuai Harifin A Tumpa dengan anggota Akhiar Salmi dan Natalia Soebagjo memutuskan Usman terbukti melakukan pelanggaran. Putusan tersebut didasarkan pada keterangan beberapa orang saksi serta pembelaan dari Usman.
www.isugosip.blogspot.com