Middleborough, Amerika Serikat, memberlakukan peraturan untuk mendenda orang yang mengumpat di depan publik senilai USD20 atau sekira Rp188 ribu (Rp9.413 per USD). Peraturan yang muncul dalam pertemuan antara warga dan otoritas setempat ini sudah disetujui oleh warga setempat.
Peraturan ini dibuat untuk mencegah penggunaan bahasa yang tidak layak diucapkan oleh kalangan remaja. Meskipun warga sudah menyetujui peraturan ini, namun masih ada sejumlah kalangan yang tidak menyetujui peraturan ini karena dinilai bertentangan dengan hukum yang sudah ada.
Seorang warwa mengatakan seperti yang dilansir Associated Press, bahwa dia sangat setuju dengan adanya peraturan ini. Dia tahu bahwa ada beberapa orang yang tidak setuju, namun mereka tetap harus melakukannya.
www.isugosip.blogspot.com