Langkah Kementrian Hukum dan HAM memperketat pemberian remisi terhadap pelaku kejahatan luar biasa seperti koruptor, bandar narkoba dan teroris menuai pro kontra.
Namun bagi Pengamat Hukum Pidana Universitas Indonesia, Achyar Salmi, upaya tersebut justru harus di dukung. Dia meyakini, apa yang di lakukan Kemenkumham sesuai dengan keinginan masyarakat.
"Menurut saya harus di apresiasi dalam kontek adalah memberikan suatu tindakan yang lebih adil di mata masyarakat, karena masyarakat tidak menginginkan remisi terhadap para narapidana korupsi," kata dia saat berbincang dengan okezone, Minggu (11/3/2013).
Karena pada kenyataannya, tak jarang hukum di Indonesia menjadi tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Ketegasan hukum hanya berlaku bagi rakyat miskin.
Dia mencontohkan, pencuri sandal atau pencuri buah bisa mendapat hukuman bertahun-tahun. Sementara, hukuman bagi koruptor sangat ringan. Ini tentu bertentangan dengan rasa keadilan.
"Kalau ekstra ordinary crime tentu penanganannya juga harus ekstra," tegasnya.
Dia menilai, pengetatan remisi bagi koruptor memang masih menyisakan masalah. Ini tentu harus di uji di Mahkamah Agung sebagai lembaga hukum tertinggi.
Sesuai prinsip hukum pidana, tambahnya, keputusan menteri, tidak boleh berlaku surut. "Aturan yang lebih rendah tidak boleh mengenyampingkan aturan yang lebih tinggi," tutupnya.
sumber : okezone.com
up2det 11 Mar, 2012
www.isugosip.blogspot.com