![[imagetag]](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgy_loWKAdJovvkEAAb78qU3-MpNmIpb4ABUjSNXKaOOIA-Z2dLWUY2JpdfInbZc56avouLLme-sK6tc8K-Quh78AaYkE56ToPImDFpcYYAypxskDwBGp1AI0WwOFpvBMdVGIerKu6G2rA2/s1600/Rois,+Provokator+Kasus+Sampang+Terancam+20+Tahun+Penjara.jpg)
- Rois, Provokator Kasus Sampang Terancam 20 Tahun Penjara | Polri telah mensangkakan pasal berlapis untuk menjerat Rois, tersangka penyerangan kepada kelompok Syiah di Sampang, Madura. Rois adalah provokator dalam kasus ini.
"Selanjutnya tersangka akan menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Timur. Kemungkinan pasal yang dijeratkan pada tersangka akan bertambah," Kata Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Hilman Thayib di kantornya, Rabu (29/8).
Ada lima pasal yang dikenakan kepada Rois. Kelima pasal itu adalah Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 354 (penganiayaan berat), Pasal 170
(pengeroyokan dan pengerusakan), serta Pasal 55 dan 56 (turut serta membantu melakukan kejahatan). Ancaman hukumannya adalah 20 tahun penjara.
Rois ditetapkan sebagai tersangka bersama ketujuh rekannya karena melakukan penyerangan terhadap warga Syiah pimpinan Tajul Muluk, hingga menyebabkan dua orang tewas dan puluhan luka-luka serta ratusan orang terlantar di pengungsian karena rumah mereka dibakar. Rois dan ketujuh temannya, ditangkap Resmob Polda Jawa Timur.
Akibat adanya penyerangan itu, ratusan orang dari kelompok Syiah kini mengungsi di gedung olahraga Kabupaten Sampang. Mereka kini hidup dengan bantuan dari Pemprov Jawa Timur.
www.isugosip.blogspot.com