![[imagetag]](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjt7-03K55PUwusnrVi9pg9WKHlVPWRF1eutzJ0lvagm1RYjsEfhIes1XNaMuO_z-qqi9uGuRtw26pnnHEpXWUXnUEH_6MEVnH2L1eBKDWkk1CRBO2IVENdJ48hseqaF-71rI32P7ow2DW_/s1600/miranda-minta-dibebaskan.jpg)
- Miranda Minta Dibebaskan | Terdakwa kasus suap cek pelawat dalam pemilihan Deputi Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom meminta kepada majelis hakim agar dirinya dibebaskan dari dakwaan yang dialamatkan kepadanya. Sebab, dakwaan yang dituduhkan oleh JPU tidak kuat.
"Jelas uang itu tidak ada hubungannya dengan saya. Maka dakwaan itu tidak terbukti dan seharusnya saya dibebaskan kalau pengadilan ini benar, dilaksanakan dengan benar, dengan hati nurani," kata Miranda usai mengikuti sidang di pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (13/8).
Dalam sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi-saksi. Saksi yang hadir adalah Suyitno, Udju Djuhaeri, dan Darsup Yusuf. Mereka adalah mantan anggota komisi IX DPR dari Fraksi TNI-Polri periode 1999-2004.
Dalam kesaksiannya, mereka kompak mengatakan tidak mengetahui maksud pemberian cek pelawat pada 2004 lalu. Mereka juga mengaku tidak pernah diperkenalkan oleh Nunun Nurbaeti dengan Miranda, maupun sebaliknya.
Selain itu, ketiganya juga mengaku belum pernah bertemu dengan Nunun, tetapi mereka mengaku mengenal Nunun.
Atas kesaksian ketiganya, Miranda yakin dakwaan JPU tidak kuat. Apalagi, Udju mengaku saat pemilihan Deputi Senior BI tidak memilih Miranda.
www.isugosip.blogspot.com