Negara Filipina mereformasi peraturan tinggi badan untuk angkatan bersenjata. Peraturan tersebut adalah calon tentara laki-laki dan perempuan diharuskan memiliki tinggi minimal 1,52 meter.
Menurut Mayor Jenderal Nonato Peralta, Kepala Akademi Militer Filipina, sebelumnya calon tentara laki-laki diharuskan untuk memiliki tinggi badan minimal 1,65 meter sedangkan calon tentara perempuan diharuskan memiliki tinggi badan minimal 1,59 meter. Demikian yang diberitakan AP seperti yang dilansir kompas.com.
Dia menambahkan bahwa dengan syarat tersebut, banyak pemuda Filipina yang tidak bisa masuk militer padahal latar belakang pendidikan sangat baik dan mereka memiliki badan yang sehat.
www.isugosip.blogspot.com