![[imagetag]](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi-PDjIPX81cRzdUPkb9phWTB5FVGnDkzbqJuReW22ZznNXGPlBQ3tsjZynJCjXa9t-uKUwIjPeyNNl3mNvzEHJXJSnHaAjW_5cZmZNayUmyKZ0373qV7NSM7rPz3XpyjJ2R8Wm8OjdGiPo/s1600/jaksa-agung-janji-selesaikan-kasus-tragedi-1965.jpg)
(Foto: Basrief Arief)
Reporter: Renatha
- Jaksa Agung Janji Selesaikan Kasus Tragedi 1965 | Jaksa Agung, Basrief Arief berjanji pembahasan soal tragedi hak asasi manusia tahun 1965 akan segera dituntaskan. Menurut Basrief, hasilnya akan dipublikasikan dalam waktu tidak kurang dari 30 hari.
"Baru akan dipelajari oleh tim, saya bilang jangan lewat dari sebulan lah," kata Basrief kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/8).
Basrief mengatakan, tim dijadwalkan memulai pembahasan tragedi tersebut pada hari Senin (27/8). "Itu nanti baru hari Senin besok dibahas oleh tim, terkait dengan masalah itu. Jadi masih menunggu hasil tim itu seperti apa," kata Basrief.
Sebelumnya, Amnesti Internasional meminta Jaksa Agung menyelidiki temuan awal dari Komnas HAM terkait dugaan pelanggaran HAM menjurus kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan dalam konteks Kudeta 1965 yang gagal.
Penyelidikan Komnas HAM selama tiga tahun menemukan bukti bahwa pelanggaran HAM yang luas terjadi secara nasional antara tahun 1965 dan 1966 dan berlanjut sampai awal 1970-an pada tingkat yang lebih rendah. Komnas HAM mencatat, temuan ini memenuhi kriteria pelanggaran HAM berat, termasuk kejahatan terhadap kemanusiaan, seperti yang didefinisikan oleh UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
www.isugosip.blogspot.com