Laporan Wartawan Wartakotalive.com Junianto Hamonangan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pernyataan salah satu pengacara Raffi Ahmad, Gloria Tamba, yang mengatakan Raffi melepaskan kuasa hukumnya akibat paksaan dari Badan Narkotika Nasional (BNN), dibantah dengan keras oleh lembaga tersebut.
Menurut Partahi Sihombing, pengacara BNN, tidak ada syarat yang diajukan oleh pihaknya dalam proses tersebut.
"Wah, enggak benarlah," katanya, saat dihubungi pada Senin (27/4). Ia menuturkan bahwa penangguhan penahan dan pengalihan dari tahanan menjadi tahanan kota, murni karena hasil evaluasi dokter BNN yang menyatakan bahwa kondisi fisik dan psikis presenter Dahsyat tersebut, sudah membaik.
"Yang terpenting itu. Selain itu juga dikarenakan mengacu kepada adanya surat permohonan ibunya Raffi," tegasnya.
Partahi justru menantang untuk membuktikan tuduhan yang dialamatkan kepada BNN oleh mantan tim pengacara Raffi Ahmad. "Silakan dibuktikan, ini kan bicara hukum. Kalau kuasanya Hotma sudah dicabut, ya sudahlah, enggak usah ngomong macam-macam lagi," tandasnya.
http://www.tribunnews.com/2013/04/29/bnn-bantah-adanya-tukar-guling-raffi-ahmad-bebas-sementara