WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Raffi Ahmad, artis yang menjadi tersangka karena penyalahgunaan dan kepemilikan metilon, keluar dari Gedung Badan Narkotika Nasional (BNN), Jakarta Timur, menggunakan mobil sekitar pukul 20.35 WIB, Sabtu (27/4/2013).
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) enggan menanggapi pernyataan bekas tim kuasa hukum Raffi Ahmad yang menyudutkan pihaknya.
Benny Mamoto, Deputi Pemberantasan Narkotika BNN tak mau ambil pusing perihal tersebut.
"Terserah lawyer-nya mau ngomong apa. Yang jelas, hak untuk memberikan kuasa dan mencabut kuasa, itu ada pada Raffi dan keluarganya, bukan ke kami," ucapnya, Senin, (29/4/2013), saat ditemui di kantornya.
Sebelumnya, tim pengacara presenter kondang itu menyebut BNN telah memaksa kliennya untuk mencabut kuasa. Sikap tersebut dinilai tidak etis dan melecehkan profesi advokad.
"Mereka memaksa Raffi melepas kuasa dari kantor kami. Secara hukum, tindakan BNN tersebut sangat tidak etis dan menghina profesi advokat," kata Pengacara Raffi Gloria Tamba.
Gloria mewakili timnya juga tidak percaya Raffi sengaja melakukan pencabutan kuasa itu. Apalagi, pencabutan itu berbarengan dengan dikabulkannya dengan penangguhan penahanan bekas kekasih Yuni Shara tersebut.
"Karena kami tahu fakta yang sebenarnya. Apa hubungan antara melepas kuasa dari pengacara dengan diberikan penangguhan penahanan?" ucapnya.
Menurutnya, Raffi sudah seharusnya dikeluarkan dari pusat rehabilitasi di Lido. Sebab, Raffi bukan pecandu. Hasil pemeriksaan di Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) menunjukkan adanya pelanggaran dalam pemeriksaan Raffi.
http://www.tribunnews.com/2013/04/29/ini-tanggapan-bnn-terkait-ocehan-eks-tim-pengacara-raffi-ahmad