AUCKLAND, Pendiri situs online Megaupload, yang biasa digunakan untuk memindahtangankan file, beragumentasi di pengadilan Selandia Baru, Senin (23/1/2012) ini.
Kim Dotcom bersikeras tidak bersalah dalam pembajakan internet dan pencucian uang. Kim Dotcom, warga negara Jerman, dengan nama asli Kim Schmitz telah menjadi tersangka dari kejahatan tersebut.
"Tuan Dotcom telah menolak segala tuduhan, dan mengelak tentang adanya Mega Konspirasi," ujar kuasa hukumnya Paul Divison, di depan pengadilan, Senin (23/1/2012) ini seperti dikutip Reuters. Namun, Jaksa Penuntut Umum Anne Toohey mempercayai profil kriminalitas Dotcom. Terutama mengingat, Dotcom dipercayai memiliki akses keuangan, dapat mengorganisasi transportasi dengan mudah, dan memiliki beberapa identitas.
Dotcom (38 tahun) ditangkap beserta tiga orang lainnya pada Jumat lalu atas permintaan dari Federal Bureau of Investigation (FBI). Dotcom ditangkap di rumahnya di Selandia Baru, yang telah direnovasi berbiaya 3,2 juta dollar Amerika setara Rp 28,8 miliar.
Pemerintah Amerika pun menginginkan Dotcom untuk diekstradisi ke Amerika, dengan kejahatan sebagai otak dari penggandaan dan pendistribusian musik, film, dan hasil karya Hak Atas Kekayaan Intelektual.
Diperkirakan, Dotcom telah menghasilkan 175 juta dollar AS dalam beberapa tahun terakhir. Industri musik dan perfilman telah meminta Kongres Amerika untuk menghambat pembajakan internet, tetapi perusahaan internet raksasa seperti Google dan Facebook mengkhawatirkan regulasi itu dapat memulai penyensoran.
Kritik terhadap Stop Online Piracy Act (SOPA), dan Protect IP Act (PIPA), terus menguat dengan penutupan Megaupload.com. Para "hacker" telah menyerang situs publik seperti Kementerian Kehakiman Amerika, dan perusahaan musik terbesar dunia Universal Music.
Kim Dotcom bersikeras tidak bersalah dalam pembajakan internet dan pencucian uang. Kim Dotcom, warga negara Jerman, dengan nama asli Kim Schmitz telah menjadi tersangka dari kejahatan tersebut.
"Tuan Dotcom telah menolak segala tuduhan, dan mengelak tentang adanya Mega Konspirasi," ujar kuasa hukumnya Paul Divison, di depan pengadilan, Senin (23/1/2012) ini seperti dikutip Reuters. Namun, Jaksa Penuntut Umum Anne Toohey mempercayai profil kriminalitas Dotcom. Terutama mengingat, Dotcom dipercayai memiliki akses keuangan, dapat mengorganisasi transportasi dengan mudah, dan memiliki beberapa identitas.
Dotcom (38 tahun) ditangkap beserta tiga orang lainnya pada Jumat lalu atas permintaan dari Federal Bureau of Investigation (FBI). Dotcom ditangkap di rumahnya di Selandia Baru, yang telah direnovasi berbiaya 3,2 juta dollar Amerika setara Rp 28,8 miliar.
Pemerintah Amerika pun menginginkan Dotcom untuk diekstradisi ke Amerika, dengan kejahatan sebagai otak dari penggandaan dan pendistribusian musik, film, dan hasil karya Hak Atas Kekayaan Intelektual.
Diperkirakan, Dotcom telah menghasilkan 175 juta dollar AS dalam beberapa tahun terakhir. Industri musik dan perfilman telah meminta Kongres Amerika untuk menghambat pembajakan internet, tetapi perusahaan internet raksasa seperti Google dan Facebook mengkhawatirkan regulasi itu dapat memulai penyensoran.
Kritik terhadap Stop Online Piracy Act (SOPA), dan Protect IP Act (PIPA), terus menguat dengan penutupan Megaupload.com. Para "hacker" telah menyerang situs publik seperti Kementerian Kehakiman Amerika, dan perusahaan musik terbesar dunia Universal Music.
Sumber :
RTR
red-viper 23 Jan, 2012
www.isugosip.blogspot.com