![[imagetag]](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjsreZuvbcXeOAjKnq2i26waVJjTbF1YO9M919fjYpVsUBSHM9TMXIBJxU0ovLonSlltqCEnleept_P77BU4R-wYA1Ry0pKI5yO1-P-2VS7AJZgDTz_stIuQHnYY8rTAQXJ-PfZFosSyXVb/s1600/marzuki-alie-pernyataan-denny-bisa-jadi-polemik.jpg)
(Foto: Marzuki Alie)
Reporter: Ridwan Ibrahim
Pernyataan Wamenkum HAM Denny Indrayana dalam akun twitternya menuai kontroversi. Bahkan pengacara senior OC Kaligis melaporkan hal itu ke kepolisian.
Ketua DPR Marzuki Alie, pernyataan Denny di aku twitternya beberapa waktu lalu memang bisa menimbulkan polemik.
"Bisa menjadi polemik itu," ujar Marzuki Alie kepada wartawan di Gedung DPR, melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Jumat (24/8).
Menurut Marzuki, pernyataan Denny ada benarnya. Pengacara seharusnya tetap berpegang kepada kode etik dan menegakkan keadilan.
"Kalau membelanya tidak menegakkan keadilan tapi hanya kepentingan klien nya artinya dicari-cari jalan pembenaran walaupun sudah jelas salahnya," terangnya.
Namun di sisi lain, pengacara memang bertugas untuk mendampingi orang agar mendapatkan perlakuan yang sama di depan hukum. "Membela klien agar tidak didzalimi," terang Marzuki.
Denny Indrayana dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan Nomor TBL/2919/VII/2012/2012/PMJ/Ditreskrimum. Laporan ini terkait kicauan Denny di sebuah media sosial pada tanggal 18 Agustus yang berisi advokat koruptor adalah koruptor.
Denny menuding advokat koruptor adalah pengacara yang asal membela koruptor membabi buta. Yang tanpa malu terima uang bayaran dari hasil korupsi. Hal inilah yang kemudian membuat OC kaligis meradang.
"Di twitter beredar advokat koruptor sama dengan koruptor itu sama saja penghinaan. Jadi di sini dilaporkan atas dasar penghinaan," ujar OC Kaligis pada sambungan telepon, Kamis (23/8).
Dikatakan Kaligis, Denny melanggar asas praduga tak bersalah, selain itu, lanjut OC, Denny juga melanggar Pasal 310, 311 dan 315 KUHP juncto pasal 22 dan 23 UU no 11 tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik.
Sedangkan, menurut pasal 54 dan 56 KUHP tertulis bahwa advokat wajib membela orang.
"Pasal 54 dan 56 ayat 1 itu kan wajib membela orang. Jadi, Denny itu menabrak UU," lanjut Kaligis.
Lebih lanjut, Kaligis juga menilai bahwa kicauan Denny tidak pantas dilontarkan oleh seorang Wakil Menteri Hukum dan HAM. Kicauan tersebut justru, lanjut OC, menunjukkan bahwa Denny seorang yang tidak paham hukum.
"Masa wakil menteri tidak bisa mengerti hukum dan mempertontonkannya di muka publik. Itu memalukan," tandas Kaligis.
www.isugosip.blogspot.com