Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Richard Kevin, bintang film "Lost In Love" itu ditetapkan sebagai tersangka dalam setelah menabrak pengendara sepeda motor di kawasan Jalan Wijaya, Jakarta Selatan, 10 April lalu.
"Kevin tersangka. Dia dijerat Pasal 310 ayat 2 (KUHP), karena kelalaian mengendarai kendaraan akibatkan orang luka dan mengalami kerugian material," ucap Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestro Jakarta Selatan, AKBP Hindarsono, Jumat, (12/4/201), di kantornya.
Meski demikian, Kevin tidak ditahan. Menurut Hindarsono, hal itu tidak perlu dilakukan karena kecelakaan tersebut tidak mengakibatkan korban jiwa. Kevin sendiri sejauh ini sangat kooperatif dalam proses pemeriksaan. Lagipula, hukuman akibat pelanggaran tersebut, di bawah lima tahun.
"Kalau kasus ringan kami enggak lakukan penahanan. Kamu anggap ringan karena kooperatif. Kecuali dia mengulangi perbuatannya atau melarikan diri, atau hukuman di atas lima tahun," terangnya.
Ia membantah Kevin mendapatkan perlakuan istimewa terkait kasus tersebut. "Enggak ada, semua sama. Semuanya kami layani, enggak ada perlakuan khusus," tegasnya.
http://www.tribunnews.com/2013/04/12/jadi-tersangka-richard-kevin-tak-ditahan