Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Heribertus Irwan Wahyu Kintoko
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tidak panjang jawaban yang dikatakan Ahmad Dhani Prasetyo (40) saat ditanyakan penolakan kasasinya di Mahkamah Agung (MA) terkait kisruh Dewa 19 dengan Aquarius. Dhani bahkan terkesan ogah bicara mengenai kasus itu.
"Memangnya Dewa 19 itu alamatnya dimana?" tegas Dhani setelah Gala Show ke-8 X Factor Indonesia di Studio 8 RCTI, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Sabtu (13/4/2013) dini hari.
Tidak ada lagi jawaban lain yang keluar dari mulut Dhani. Pentolan Dewa 19 itu malah memilih kabur dan menutup mulutnya rapat-rapat. Dua kaki Dhani yang memakai sepatu boot tinggi hitam lantas melangkah cepat. Mulutnya juga ditutup rapat. Dhani tak mau bicara soal 'kekalahannya' itu.
Dalam putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang diperoleh Rabu (11/4/2013), disebutkan, Dhani dihukum dengan membayar ganti rugi Rp 200 juta, US$200.000, atau sekitar Rp 2 miliar dan denda US$20 per hari.
Perkara itu sebenarnya kasus lama antara Dhani dan Aquarius, label yang pernah menaungi Dewa 19. Disebutkan bahwa kasus itu bermula ketika Dhani dan Aquarius meneken kontrak kerjasama pada 12 Juli 2004. Di perjanjian disepakati, Dhani terikat menjual master rekaman album Dewa 19 'Laskar Cinta', ditambah empat lagu baru di album 'The Best Of'.
Penyerahan empat lagu baru itu, maksimal 12 bulan setelah album 'Laskar Cinta' beredar. Aquarius sempat mengirimkan uang Rp 200 juta sebagai honor pembuatan empat lagu baru Dewa 19 itu.
Kontrak ini bersifat ekslusif. Namun dalam perjalanannya, empat lagu baru yang dijanjikan Dhani dan Dewa 19 tidak juga diterima Aquarius. Aquarius tidak bisa menerima sikap Dhani dan Dewa 19 yang berpindah ke label lain, PT EMI Indonesia, saat masih ada 'janji' dengan Aquarius.
Album ke-8 Dewa 19, 'Republik Cinta' (Desember 2001) diedarkan EMI Indonesia, bukan Aquarius. Melihat kenyataan itu, Aquarius pun menggugat Dhani, Andra Junaidi (gitar) dan Yuke Sampurna (bass) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Pada 12 Desember 2007, PN Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman pada Dhani cs. PN memerintahkan Dhani dan Dewa 19 untuk mengembalikan uang Rp 200 juta milik Aquarius. Tidak mau menerima putusan itu, baik Aquarius dan Dhani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Di tingkat banding, hakim di PT Jakarta malah memperberat hukuman Dhani dkk. PT Jakarta menyatakan Dhani cs melakukan wanprestasi dan menghukum secara tanggung renteng mengembalikan biaya produksi Rp 200 juta.
Menurut PT Jakarta, dalam putusan banding pada 28 September 2008, juri X Factor Indonesia dan X Factor Indonesia ini diwajibkan membayar ganti rugi ke Aquarius sebesar US$ 200.000, ditambah denda keterlambatan per hari US$ 20. (kin)
http://www.tribunnews.com/2013/04/13/kasasi-dewa-19-ditolak-ini-jawaban-ahmad-dhani