- Kasus Twit Denny, Polisi Panggil Saksi Ahli Dari UI | Meski telah meminta maaf kepada advokat bersih, kasus kicauan Wamenkum HAM, Denny Indrayana di twitter soal advokat korup belum berakhir. Pekan ini tim penyidik Polda Metro Jaya akan meminta keterangan dari saksi ahli bahasa yang berasal dari Universitas Indonesia (UI).
Hal itu terkait laporan pengacara senior OC Kaligis ke polisi yang menilai kicauan Denny itu telah menghina profesi advokat.
"Minggu ini akan dipanggil saksi ahli dari komunitas UI," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/9).
Menurut Rikwanto, nantinya pihak UI yang akan menunjuk siapa yang akan dijadikan sebagai saksi ahli. Sementara soal kapan Denny Indrayana akan dipanggil, Rikwanto menyatakan hal itu ada tahapannya.
"Ada tahapannya nanti, setelah saksi ahli lalu dilakukan pengkajian lebih lanjut, lalu apakah akan dibutuhkan lagi dihadirkan seorang saksi ahli lagi, maka setelah itu baru akan dipanggil Denny Indrayana," terang Rikwanto.
OC Kaligis melaporkan Denny Indrayana ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan TBL/2919/VII/2012/PMJ/Ditreskrimum.
Pengacara kawakan itu, menduga Denny melanggar asas praduga tak bersalah dan Pasal 310, 311 dan 315 KUHP tentang pencemaran nama baik juncto Pasal 22 dan 23 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
www.isugosip.blogspot.com