Tribun Jakarta/JEPRIMA
Artis Raffi Faridz Ahmad atau Raffi Ahmad memberikan pernyataan kepada media setelah dirinya menjalani rehabilitasi terkait kasus narkoba yang menimpanya, di Studio RCTI, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Sabtu (4/5/2013). (Tribun Jakarta/Jeprima)
Laporan Wartawan Wartakotalive.com Junianto Hamonangan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Raffi Ahmad kembali menjalani wajib lapor di Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk yang ketiga kalinya. Ada beberapa hal yang harus dilakukan Raffi selama proses wajib lapor tersebut.
"Yang dilakukan pertama-pertama tentunya dia harus konsultasi dengan ahli, pengecekan dan dievaluasi perkembangannya," ujar Benny Mamoto, Deputi Pemberantasan Narkotika BNN, saat ditemui di gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, pada Senin (6/5/2013).
Hal itu dilakukan sembari melengkapi berkas-berkas. Begitupun dengan beberapa hal yang didalami, utamanya darimana barang (metilon) itu didapatkan.
Ia juga menjelaskan bahwa semua pemeriksaan yang dilakukan sesuai dengan prosedur yang ada. Termasuk didalamnya pemeriksaan kejiwaan yang sudah berada dalam satu paket.
"Apa saja yang harus diperiksa itu dari prosedur penyidiknya," urainya.
http://www.tribunnews.com/2013/05/06/wajib-lapor-apa-yang-dilakukan-raffi-ahmad