Di kota Bonn, Jerman, prostitusi adalah sesuatu yang legal. Bahkan memberi pemasukan kas yang lumayan. Oleh karena itu, para wanita penghibur di sana dipungut pajak.
Di kota Bonn, Jerman, prostitusi adalah sesuatu yang legal. Bahkan memberi pemasukan kas yang lumayan. Oleh karena itu, para wanita penghibur di sana dipungut pajak.
Untuk membayar pajak, mereka tak perlu lagi antri di kantor pajak. Pemerintah telah menyediakan mesin pengumpul pajak di beberapa titik. Bentuk dan fungsinya hampir sama seperi mesin uang parkir, seperti dilansir Gizmodo, Jum'at (9/9/2011)
Menurut peraturan yang berlaku, setiap wanita penghibur harus membayar pajak jika mereka bekerja pada pukul 8 malam hingga pukul 6 pagi. Jumlah yang dibayarkan sebesar 6 euro atau sekitar 71000-an rupiah, dimana mereka akan mendapatkan struk resmi. Jika melanggar, mereka akan didenda $145.
Pada minggu pertama pemberlakuan ini, mesin mengumpulkan uang pajak sebesar $382. Mesin yang digunakan merupakan buatan Siemens yang dibanderol perbuahnya $11.575.[ghiboo.com]
Untuk membayar pajak, mereka tak perlu lagi antri di kantor pajak. Pemerintah telah menyediakan mesin pengumpul pajak di beberapa titik. Bentuk dan fungsinya hampir sama seperi mesin uang parkir, seperti dilansir Gizmodo, Jum'at (9/9/2011)
Menurut peraturan yang berlaku, setiap wanita penghibur harus membayar pajak jika mereka bekerja pada pukul 8 malam hingga pukul 6 pagi. Jumlah yang dibayarkan sebesar 6 euro atau sekitar 71000-an rupiah, dimana mereka akan mendapatkan struk resmi. Jika melanggar, mereka akan didenda $145.
Pada minggu pertama pemberlakuan ini, mesin mengumpulkan uang pajak sebesar $382. Mesin yang digunakan merupakan buatan Siemens yang dibanderol perbuahnya $11.575.
wongcilongok 16 Sep, 2011Di kota Bonn, Jerman, prostitusi adalah sesuatu yang legal. Bahkan memberi pemasukan kas yang lumayan. Oleh karena itu, para wanita penghibur di sana dipungut pajak.
Untuk membayar pajak, mereka tak perlu lagi antri di kantor pajak. Pemerintah telah menyediakan mesin pengumpul pajak di beberapa titik. Bentuk dan fungsinya hampir sama seperi mesin uang parkir, seperti dilansir Gizmodo, Jum'at (9/9/2011)
Menurut peraturan yang berlaku, setiap wanita penghibur harus membayar pajak jika mereka bekerja pada pukul 8 malam hingga pukul 6 pagi. Jumlah yang dibayarkan sebesar 6 euro atau sekitar 71000-an rupiah, dimana mereka akan mendapatkan struk resmi. Jika melanggar, mereka akan didenda $145.
Pada minggu pertama pemberlakuan ini, mesin mengumpulkan uang pajak sebesar $382. Mesin yang digunakan merupakan buatan Siemens yang dibanderol perbuahnya $11.575.[ghiboo.com]
Untuk membayar pajak, mereka tak perlu lagi antri di kantor pajak. Pemerintah telah menyediakan mesin pengumpul pajak di beberapa titik. Bentuk dan fungsinya hampir sama seperi mesin uang parkir, seperti dilansir Gizmodo, Jum'at (9/9/2011)
Menurut peraturan yang berlaku, setiap wanita penghibur harus membayar pajak jika mereka bekerja pada pukul 8 malam hingga pukul 6 pagi. Jumlah yang dibayarkan sebesar 6 euro atau sekitar 71000-an rupiah, dimana mereka akan mendapatkan struk resmi. Jika melanggar, mereka akan didenda $145.
Pada minggu pertama pemberlakuan ini, mesin mengumpulkan uang pajak sebesar $382. Mesin yang digunakan merupakan buatan Siemens yang dibanderol perbuahnya $11.575.
www.isugosip.blogspot.com